Sekarang, Rabu 9 April 2014 bangsa Indonesia akan melaksanakan sebuah pesta demokrasi 5 tahunan, yaitu pemilihan umum calon legislatif. Pada Pemilu Caleg nanti setiap warga Indonesia diharuskan memilih calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, dan DPD. Bagi Anda yang masih bingung tentang tata cara pencoblosan pemilu caleg 2014 yang benar dan sah, berikut ini kami sampaikan tata caranya.
Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut ini cara pencoblosan surat suara yang dianggap sah pada Pemilu 2014:
- Nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu untuk parpol,
- Nomor urut dan nama caleg maka suaranya dihitung satu untuk caleg
- Nomor urut, tanda gambar dan nama parpol serta pada kolom nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg
- Nomor urut, tanda gambar dan nama parpol serta lebih dari satu nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol
- Lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk parpol
- Tanda coblos lebih dari satu pada satu nomor urut, tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol
- Tanda coblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suaranya dihitung satu untuk caleg tersebut
- Garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara dianggap sah untuk satu parpol
- Garis yang memuat nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol
- Garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg
- Kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk parpol
- Kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu untuk parpol
- Kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk parpol
- Kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk parpol
- Kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.